Pelantikan Team Satuan Petugas PPADR PCGIT - Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan

10 September di Minggu sore yang cerah, Altar gereja masih terlihat suasana Pesta Nama Pelindung Paroki Ibu Teresa Cikarang (PNPP). Dalam Misa ini juga diadakan agenda pelantikan team satuan petugas PPADR perwakilan dari Paroki Cikarang. PPADR adalah suatu protokol yang diinisiasi oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dan, apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.

Sebelum team satgas ini dilantik dan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan PPADR dan pembekalan awal, seluruh team perwakilan dari subsie PCGIT wajib mengikuti pelatihan dan mengisi test IPP (Instrumen Pendukung Protokol). Instrumen ini merupakan Instrumen Pendukung Protokol Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan di Keuskupan Agung Jakarta. Test yang sudah dikerjakan, diperiksa oleh Sekretariat PPADR dan team fasilitator inti KAJ untuk memastikan apakah lolos atau tidak sebagai satgas PPADR.

Akhirnya setelah melalui test dan verifikasi, dilantik 13 team Satgas PPADR PCGIT sebagai berikut:
1. Romo Antonius Suhardi Antara, Pr
2. Agnes Nur Widayanti Lo
3. Alfonsia Prayudewi Surya Wulan
4. Anastasia Bintari Kusumastuti  (Fasilitator Inti PPADR KAJ)
5. Anna Suswantari Wijaya
6. Antonius Pramono Rahardjo
7. Camilla Hervina Stefhine
8. Christoforus Suryadarma Hendro Moeljono
9. Lucia Sapto Wendah Wisanti
10. Modesta Parjiyanti
11. Monica Wijayanti Retno Kitri
12. Sebastiana Rosmelina Marbun
13. Theresia Natalia Br Tarigan

Team Satgas ini dilantik oleh Romo Antonius Suhardi Antara, Pr dan diserahkan SK serta Rosario yang telah diberkati.

Fasilitator inti bersama-sama dengan Tim Satgas PPADR akan bertugas memastikan tata pelayanan Pastoral Gereja ramah untuk anak dan dewasa rentan dan melakukan kampanye kesadaran perlindungan terhadap anak dan dewasa rentan dari kekerasan seksualitas; serta melakukan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan dalam lingkup yang diatur PPADR.

Dengan penetapan protokol ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Gereja Ramah KAJ. Sesuai dengan komitmen Keuskupan Agung Jakarta yaitu untuk menghargai martabat dengan manusia mencegah dan mengupayakan penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya yang dialami oleh anak dan dewasa rentan karena Gereja tidak akan memberi toleransi (zero tolerance) terhadap  segala bentuk kekerasan seksual, yang dilakukan oleh orang di lingkaran gereja, karyawan atau orang lain yang berafiliasi dengan pelayanan di dalam lingkungan atau aktifitas gereja.

Liputan dan Foto : Theresia Tarigan Team Satgas PPADR PCGIT



Post Terkait

Comments