Berkuasalah Atas Ikan-ikan di Laut dan Burung-burung Di Udara dan Atas Segala Binatang yang Merayap di Bumi

I. PENDAHULUAN

5.1. Penghuni Rumah yang mempunyai binatang peliharaan tidak diperbolehkan membiarkan binatang peliharaannya berkeliaran bebas tanpa dirantai dan tidak membuang kotoran di sembarang tempat serta tetap menjaga kebersihannya.

5.2. Pemilik Rumah yang memelihara anjing, kucing, dan hewan peliharaan lainnya wajib mengurung dan selalu menjaga kesehatan binatang peliharaannya tersebut agar tidak terjangkit penyakit binatang yang menular dan dapat dikendalikan oleh Pemiliknya.

Kedua pasal di atas adalah cuplikan dari sebuah peraturan salah satu RT di sebuah perumahan. Kemungkinan besar peraturan tersebut, meski dengan bahasa dan kalimat yang berbeda, juga terdapat di RT-RT yang lain. Suatu aturan yang di masa sekarang ini cukup umum diberlakukan di pemukiman warga.

Tujuan dari peraturan ini cukup sederhana yakni mengatur ketertiban, bukan binatang peliharaannya, namun lebih pada orang yang memelihara atau mempunyai hewan peliharaan terutama di rumah mereka. Peraturan tersebut menyiratkan dan me nyuratkan suatu seruan kesadaran kepada para pemilik hewan peliharaan bahwa hak mereka untuk menyayangi binatang dengan mempunyai binatang peliharaan di rumah tidak dilarang dan dihormati, namun bersamaan dengan itu pula para pemilik diingatkan akan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan sekitar mereka berkenaan dengan hewan peliharaan mereka. Hak sebagai pribadi dijamin namun tanggung jawab kepada lingkungan sekitar tidak boleh diabaikan.

II. EKOLOGI

Ekologi berasal dari Bahasa Yunani, yakni oikos yang berarti rumah atau habitat dan logos berarti ilmu pengetahuan. Maka dapat diartikan jika ekologi ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari rumah atau habitat. Atau bisa juga dikatakan cabang ilmu pengetahuan yang mencari tahu hubungan organisme atau makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya. Ilmu ini membicarakan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya

Ruang lingkup ekologi meliputi :
a. Organisme : benda hidup atau makhluk hidup.
b. Populasi : kumpulan organisme yang sejenis dan hidup di suatu daerah tertentu.
c. Komunitas : kumpulan populasi dari berbagai jenis organisme yang berkumpul di suatu daerah tertentu.
d. Ekosistem : hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya (baik makhluk hidup ataupun yang tidak hidup), sehingga membentuk sistem ekologi.
e. Biosfer : lapisan bumi di mana ekosistem berada. Kira-kira letak biosfer mencakup 900 meter di atas permukaan bumi, beberapa meter di bawah permukaan tanah dan beberapa ribu meter di bawah permukaan laut.

Ketika kita berbicara mengenai ekologi maka kita berbicara mengenai kita sebagai makhluk hidup dengan keterkaitan yang tak terpisahkan dan hubungan timbal balik dengan lingkungan di sekitar kita.

III. EKOLOGI GEREJA KATOLIK

Dalam Gereja Katolik, istilah Ekologi seringkali diterjemahkan dengan istilah Lingkungan Hidup. Pembahasan tentang Ekologi, lebioh spesifik menekankan pada tema mengenai Lingkungan Hidup.

Tema Lingkungan Hidup dalam Gereja Katolik tertuang dalam Ajaran Sosial Gereja. Lingkungan Hidup menjadi salah satu tema pokok dari Ajaran Sosial Gereja (ASG). Dalam ASG, tema Lingkungan Hidup dikaitkan erat dengan pembangunan karena Gereja melihat bahwa kedua hal ini saling  berkorelasi dalam artian negatif maupun dalam artian positif.

Kegiatan pembangunan mencakup terutama manusia sebagai tujuan dari pembangunan tersebut (kesejahteraan) dan bumi atau alam ciptaan sebagai obyek dari pembangunan yang harus diolah untuk kesejahteraan umum. Mengolah bumi dengan tujuan untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia sebenarnya selaras dengan mandat awali penciptaan yakni menguasai dan menaklukan bumi (Kej 1:28) serta mengelola dan mengusahakan bumi (Kej 2:15)

Gereja menyoroti pembangunan dalam masyarakat dunia yang apabila terlalu berpusat pada manusia, mempunyai dampak rusaknya lingkungan. Di satu sisi, pembangunan dan kemajuan peradaban dunia sangat membutuhkan penopang Sumber Daya Alam, namun di sisi lain hal tersebut apabila hanya berpusat pada manusia, berdampak pada rusaknya lingkungan hidup dan ekosistemnya. Yang pada akhirnya justru kerugian yang terjadi pada akhirnya kembali pada manusia.

Mandat awali penciptaan yakni menguasai, menaklukan, mengelola dan mengusahakan harus selalu dilpahami dalam perspektif keberlangsungan yang terus menerus (sustainability). Kesejahteraan umum yang dituju dalam pembangunan bukanlah kesejahteraan sesaat dan eksklusif (kelompok tertentu). Kesejahteraan yang dituju adalah kesejahteraan bersama, seluruh anggota ekosistem yang ada, dan berlangsung terus menerus.

“proyek-proyek untuk pengembangan manusia seutuhnya tidak bisa mengabaikan generasi mendatang, tetapi perlu ditandai oleh solidaritas dan keadilan antargenerasi”
(Caritas in Veritate art. 48)

IV. PRAKSIS UMAT

Sampai di bagian ini, sebagian besar dari kita mungkin muncul pertanyaan, “Lalu apa hubungannya pembicaraan mengenai peraturan hewan peliharaan di atas dengan ekologi/lingkungan hidup dan Ajaran Sosial Gereja?” Dan jawabannya adalah “Tidak Ada!”. Secara langsung tidak ada hubungannya antara aturan perumahan tersebut dengan pembahasan Ekologi/ Lingkungan Hidup dan Ajaran Sosial Gereja.

Pembicaraan mengenai aturan hewan peliharaan tersebut hanyalah sebuah ilustrasi bagaimana sesorang dalam tujuannya memenuhi kebutuhannya tidak pernah terlepas dari tanggung jawab kepada obyek pemenuhan kebutuhan tersebut maupun juga lingkungan di sekitarnya. Para pemilik hewan peliharaan mempunyai tanggung jawab merawat dan memelihara dengan kesungguhan hati,  bukan hanya dipandang sebagai obyek penderita untuk memuaskan kesukaan akan binatang peliharaan. Selain itu kesadaran akan tanggung jawab sosial sebagai salah satu angota dari komunitas yang tentu saja setiap dari anggota mempunyai kebutuhan yang tidak sama. Bahkan seringkali kebutuhan seorang berbenturan dengan kebutuhan yang lain.

Namun yang jelas ada dua hal yang sama dalam ilustrasi aturan hewan peliharaan dengan Ajaran Sosial Gereja yakni sikap bertanggung jawab dan menghormati serta menjunjung tinggi tujuan bersama yakni Kesejahteraan/Kebaikan Bersama (Bonum Commune). Dan berkenaan dengan Lingkungan Hidup perlu ditambahkan semangat kesadaran akan pentingnya keberlangsungan (sustainability).

Gerakan-gerakan dalam Gereja Katolik berkenaan dengan semangat sadar akan Lingkungan Hidup ini telah banyak dicanangkan. Seperti gerakan mengurangi penggunaan minuman berbotol plastik, pemakaian tanaman hidup dalam kegiatan upacara Gereja, Gerakan Pisah Sampah dan lain-lain. Semua gerakan itu selain menjadi gambaran tegas sikap Gereja tentang lingkungan Hidup, juga sebagai bentuk dorongan dan ajakan kepada seluruh anggota Gereja pada khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya untuk lebih bertanggung jawab akan mandat awali penciptaan untuk menguasai, menaklukkan, mengelola dan mengusahakan seluruh alam beserta isinya demi kesejahteraan/kebaikan bersama dengan tetap tegas memperhatikan keberlangsungan lingkungan yang menjadi bagian dari seluruh ekosistem.

Sumber :
1. Aman, Dr. Peter C. OFM, Ajaran Sosial Gereja untuk Pembangunan dan Ekologi, JPICOFM Indonesia, 22 Oktober 2023, https://jpicofmindon e s i a . o r g / 2 0 1 6 / 0 2 / a j a r a n -sosial-gereja-untuk-pembangunan-dan-ekologi/#:~:text=Pembangunan/dan/lingkungan/hidup/ merupakan/salah/satu/tema,panduan/untuk/melakukan/pembangunan/serta/upaya/pemulihan/ekologi.
2. Putri, Vanya Karunia Mulia, Ekologi: Definisi, Ruang Lingkup, Asas dan Manfaatnya, Kompas.com, 22 Oktober 2023, . com/skola/read/2021/04/16/16311 9269/ekologi-definisi-ruang-lingkupasas-dan-manfaatnya
3. Caritas in Veritate (Kasih dalam Kebenaran), Ensiklik Paus Benediktus XVI, 29 Juni 2009
4. PERATURAN DAN TATA TERTIB RUMAH / KAVLING Cluster Fresno – Kota DeltaMas. 

Penulis : FB. Sri Pamungkas - Tim Kontributor Kolom Katakese

Gambar : Dokumentasi pribadi Warta Teresa


Post Terkait

Comments