BALKESMAS dan Kesehatan Masyarakat

A. Selayang Pandang tentang Balkesmas

Balai Kesehatan Masyarakat atau Balkesmas Cibiru yang dibuka oleh Romo Samuel Pangestu pada 14 Februari 2002 bertempat di Cluster Cibiru – Lippo Cikarang. Sebagai karya sosial pertama cikal bakal Paroki Cikarang (dulu masih Stasi St. Hendrikus, Paroki Bekasi), Balkesmas Cibiru adalah wujud keprihatinan, belarasa, kasih, kepedulian dan kesaksian gereja akan ketiadaan pelayanan kesehatan masyarakat di kala itu. Balkesmas Cibiru adalah pelayanan kesehatan pertama yang ada di daerah tersebut. Hingga saat ini sudah ada 16 tenaga dokter dan 24 apoteker yang siap berjaga bergantian.

Setiap Minggu buka pada pukul 08.00-11.00 WIB. Rata-rata 30 sampai 40 pasien yang berobat dalam sehari, dengan penyakit yang beragam seperti nyeri sendi (artitis/rematik), maag dan diabetes, flek paru-paru, flue dan sebagainya. Fasilitas obat-obatan, kegiatan berkala seperti rontgen, periksa gula darah sewaktu (GDS), kolesterol total, asam urat gratis diberikan oleh Balkesmas. Urusan administrasi dilakukan oleh petugas yang berasal dari lingkungan sekitar, sebagai bentuk kepedulian umat atas karya pelayanan.

“Ada kebahagiaan sendiri bisa berbagi dengan sesama, sesuai ilmu yang saya miliki,” ucap dr. Riani yang sudah lebih dari 10 tahun berbakti di Balkesmas Cibiru. Balkesmas memasang tarif murah, untuk pasien baru Rp5.000,- dan pasien lama Rp3.000,- tapi banyak dari pasien yang dibebaskan dari biaya berobat dan biaya dokter.

“Anak saya sudah mau makan dan beratnya bertambah, setelah berobat rutin di Balkesmas setiap 2 minggu sekali,” ujar orang tua Aditya yang lahir 26 Maret 2017, yang terkena flek paru-paru. Harapannya, Balkesmas bisa menjadi sarana bagi banyak orang dan bisa menjadi lebih baik lagi.

B. Kesehatan Masyarakat Cikarang

Subtema ini mencakup tentang banyak hal dan sangat luas cakupannya,  maka dalam kesempatan ini kami hanya membatasi dengan subtema:

1. Sarana dan Akses Air Minum Berkualitas
2. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
3. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (PHBS)

 Sedangkan yang lain-lain termasuk BPJS Kesehatan (https://www.finansialku.com/asuransi/mengenal-bpjs-kesehatan/) di lain kesempatan.

Kesehatan Lingkungan Menurut WHO (World Health Organization)
Menurut WHO kesehatan lingkungan merupakan suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta diantara manusia dengan lingkungannya supaya dapat/bisa menjamin keadaan sehat optimal manusia. Sedangkan Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan merupakan suatu kondisi lingkungan yang dapat atau bisa menopang keseimbangan ekologi yang dinamis diantara manusia dengan lingkungannya dalam mendukung tercapainya suatu kualitas hidup manusia yang sehat serta juga bahagia.

Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Di bawah ini adalah ruang lingkup menurut WHO, yakni:
• Penyediaan sumber air minum
• Pengelolaan air buangan dan juga pengendalian pencemaran
• Pembuangan sampah padat
• Pengendalian vektor (Pengendalian vektor merupakan segala usaha yang dilakukan dalam mengurangi atau juga menurunkan populasi vektor dengan tujuan untuk mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor ataupun gangguan yang diakibatkan oleh vektor)
• Pencegahan atau juga pengendalian pencemaran tanah
• Higiene makanan, termasuk higiene susu
• Pengendalian pencemaran udara
• Pengendalian radiasi
• Kesehatan kerja
• Pengendalian kebisingan
• Tindakan-tindakan sanitasi yang berkaitan dengan suatu keadaan epidemi atau wabah, bencana alam dan juga perpindahan penduduk
• Tindakan pencegahan yang diperlukan dalam menjamin lingkungan.

Tidak hanya WHO, di dalam pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992, ruang lingkup kebugaran lingkungan yaitu:
• Penyehatan air dan udara
• Pengamanan limbah padat/sampah
• Pengamanan limbah cair
• Pengamanan limbah gas
• Pengamanan radiasi
• Pengamanan vektor penyakit

1. Sarana dan Akses Air Minum Berkualitas

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan, yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyelenggara air minum dapat berasal dari badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD), badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum (Depot Air Minum Isi Ulang).

Syarat-syarat kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/ IV/2010 diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Parameter mikrobiologi E. Coli dan total Bakteri Koliform, kadar maksimum yang diperbolehkan 0 jumlah per 100 ml sampel
b. Syarat fisik : tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
c. Syarat kimia : kadar zat besi maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, kesadahan (maks 500 mg/l), pH 6,5-8,5

Dalam rangka pencapaian air minum berkualitas dengan salah satu target prioritas adalah persentase kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan, air merupakan salah satu media lingkungan yang berperan dalam penyebaran penyakit yang ditularkan ke manusia akibat adanya cemaran baik berupa mikroorganisme berupa bakteri, protozoa, dan cacing. Kerugian akibat waterborne diseases tidak hanya pada manusia namun juga dapat berdampak pada lingkungan tempat manusia tinggal.

Kontaminasi pada manusia dapat melalui kegiatan minum, mandi, mencuci, proses menyiapkan makanan, ataupun memakan makanan yang telah terkontaminasi saat proses penyiapan makanan. Umumnya gejala paling sering akibat penyakit ini yaitu diare, dan paling sering terjadi pada anak-anak terutama pada daerah dengan sanitasi dan higienitas yang buruk .

Sebagai salah satu pengawasan kualitas air minum yang diselenggar akan oleh pihak penyelenggara BUMN atau BUMD, dilakukan uji petik terhadap kualitas air minum secara eksternal. Uji Laboratorium dilakukan dengan membandingkan jumlah sampel air minum yang memenuhi syarat dibanding dengan jumlah seluruh sampel air minum yang di ambil pada jaringan distribusi perpipaan (Sambungan Rumah/SR).

Peningkatan akses terhadap air minum yang berkualitas perlu diikuti dengan perilaku yang higienis untuk mencapai tujuan kesehatan, melalui pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Dalam kerangka pembangunan kesehatan, sektor air minum, sanitasi dan higienis merupakan satu kesatuan dalam prioritas pembangunan bidang kesehatan dengan titik berat pada upaya promotif-preventif dalam perbaikan lingkungan untuk mencapai salah satu sasaran Sustainable Development Goals (SDGs). STBM menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan secara keseluruhan.

2. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Dalam pelaksanaan STBM mencakup 5 (lima) pilar yaitu:
a. Stop buang air besar sembarangan
b. Cuci tangan pakai sabun
c. Pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga
d. Pengelolaan sampah dengan benar
e. Pengelolaan limbah cair rumah tangga dengan aman

STBM merupakan sebuah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, strategi penyelenggaraan STBM fokus pada penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment), peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation) serta peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply improvement).

Untuk mencapai kondisi sanitasi total dengan mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan 3 komponen strategi yaitu:
a. Menciptakan lingkungan yang mendukung terlaksananya kegiatan STBM melalui:
1) Advokasi dan sosialisasi kepada  pemerintah dan pemangku kepentingan secara berjenjang
2) Peningkatan kapasitas institusi pelaksana di daerah
3) Meningkatkan kemitraan multi pihak.

b. Peningkatan kebutuhan akan sarana sanitasi melalui peningkatan kesadaran dan mayarakat tentang konsekuensi dari kebiasaan buruk sanitasi (buang air besar) dilanjutkan pemicuan perubahan perilaku komunitas:
1) Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilih teknologi, material dan biaya sarana sanitasi yang sehat
2) Mengembangkan kepemimpinan di masyarakat (natural leader) untuk
3) Memfasilitasi pemicuan perubahan perilaku masyarakat dan mengembangkan sistem penghargaan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan menjaga keberlanjutan STBM melalui deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).

c. Peningkatan penyediaan melalui peningkatan kapasitas produksi swasta lokal dalam penyediaan sarana sanitasi, yaitu melalui pengembangan kemitraan dengan kelompok masyarakat, koperasi, pengusaha lokal dalam penyediaan sarana sanitasi. Suatu desa/kelurahan dikatakan telah melaksanakan STBM didasarkan pada kondisi:
1) Minimal telah ada intervensi melalui pemicuan di salah satu dusun dalam desa/kelurahan tersebut
2) Adanya masyarakat yang bertanggung jawab untuk melanjutkan aksi intervensi STBM baik individu atau dalam bentuk komite dan sebagai respon dari aksi intervensi STBM
3) Masyarakat menyusun suatu rencana aksi kegiatan dalam rangka mencapai komitmenkomitmen perubahan perilaku pilar-pilar STBM yang telah disepakati bersama. Pelaksanaan STBM dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada pilar ke-1 yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS/Open Defevation Free) dan adopsi perilaku, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan secara bertahap mengembangkan pilar-pilar lain dari STBM.

Hambatan dan masalah dalam pelaksanaan STBM adalah:
a. Masih belum optimalnya investasi bidang air minum dan sanitasi  khususnya di daerah perkotaan seperti investasi untuk PDAM;
b. Belum adanya kebijakan Pemerintah Daerah terkait STBM, yang ada saat ini hanya instruksi Bupati Bekasi untuk percepatan ODF;
c. Tidak aktifnya wirausaha sanitasi yang telah di latih pada masyarakat dalam membangun sarana jamban;
d. Rendahnya Kapasitas dan kompetensi sanitarian di Kabupaten Bekasi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, maka dilakukan upaya sebagai berikut:
a. Melakukan advokasi untuk meningkatkan investasi bidang air minum dan sanitasi terutama untuk masyarakat miskin;
b. Perluasan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat melalui program air bersih untuk masyarakat.
c. Meningkatkan edukasi perilaku sehat dengan akselerasi STBM. 
d. Revitalisasi wirausaha dalam bidang sanitasi di masyarakat.
e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi baik dari segi kualitas maupun kuantitas SDM Bidang Kesehatan Lingkungan /Sanitarian.

3. Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS)

PHBS merupakan kependekan dari Pola Hidup Bersih dan Sehat. Sedangkan pengertian PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat.

PHBS di tatanan rumah tangga adalah semua perilaku kebersihan dan kesehatan yang dilakukan atas kesadaran masing masing sehingga setiap anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan ikut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Program PHBS dijalankan melalui proses penyadar tahuan. Dengan ini, tiap individu diharapkan menjadi sadar kesehatan dan mampu menjalankan perilaku bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Ada lima tatanan PHBS yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu PHBS  rumah tangga, sekolah, tempat kerja, sarana kesehatan, dan tempat umum. Kelimanya menjadi titik dimulainya program penyadar tahuan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Kemenkes, SehatQ dr.Karlina Lestari 29 Oktober 2019)

PHBS merupakan cerminan pola hidup keluarga yang senantiasa memperhatikan dan menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga. PHBS adalah semua perilaku yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat. Mencegah lebih baik daripada mengobati, prinsip kesehatan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Program PHBS.

10 upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat. (Kemenkes, Dir. Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat 28 Juni 2019), yaitu:

a. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan Persalinan yang mendapat pertolongan dari pihak tenaga kesehatan baik itu dokter, bidan ataupun paramedis memiliki standar dalam penggunaan peralatan yang bersih, steril dan juga aman. Langkah tersebut dapat mencegah infeksi dan bahaya lain yang beresiko bagi keselamatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

b. Memberi ASI ekslusif. Kesadaran mengenai pentingnya ASI bagi anak di usia 0 hingga 6 bulan menjadi bagian penting dari indikator keberhasilan praktek Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada tingkat rumah tangga.

c. Menimbang balita setiap bulan Praktek tersebut dapat memudahkan pemantauan pertumbuhan bayi. Penimbangan dapat dilakukan di Posyandu sejak bayi berusia 1 bulan hingga 5 tahun. Posyandu dapat menjadi tempat memantau pertumbuhan anak dan menyediakan kelengkapan imunisasi. Penimbangan secara teratur juga dapat memudahkan deteksi dini kasus gizi buruk.

d. Menggunakan air bersih. Air bersih merupakan kebutuhan dasar un tuk menjalani hidup sehat..

e. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun. Praktek ini merupakan langkah yang berkaitan

dengan kebersihan diri sekaligus langkah pencegahan penularan berbagai jenis penyakit berkat tangan yang bersih dan bebas dari kuman.

f. Menggunakan jamban sehat. Jamban merupakan infrastruktur sanitasi penting yang berkaitan dengan unit pembuangan kotoran dan air untuk keperluan pembersihan.

g. Memberantas jentik di rumah sekali seminggu. Nyamuk merupakan vektor berbagai jenis penyakit dan memutus siklus hidup makhluk tersebut menjadi bagian penting dalam pencegahan berbagai penyakit.

h. Makan buah dan sayur setiap hari. Buah dan sayur dapat memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral serta serat yang dibutuhkan tubuh untuk tumbuh optimal dan sehat.

i. Melakukan aktifitas fisik setiap hari. Aktivitas fisik dapat berupa kegiatan olahraga ataupun aktivitas bekerja yang melibatkan gerakan dan keluarnya tenaga.

j. Tidak merokok di dalam rumah. Perokok aktif dapat menjadi sumber berbagai penyakit dan masalah kesehatan bagi perokok pasif. Berhenti merokok atau setidaknya tidak merokok di dalam rumah dapat menghindarkan keluarga dari berbagai masalah kesehatan.

NB:

SDGs (Sustainable Development Goals), Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Sekian dan terimakasih

PCGIT : 12 Mei 2024

Salam sehat , penuh kasih, sukacita, damai sejahtera & semangat:

Mens Sana in Corpore Sano. Berkah Dalem

 

Penulis : Aloysius Haryanto - Tim Kontributor Kolom Katakese

Gambar : Dokumentasi pribadi Warta Teresa


Post Terkait

Comments